tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dengan atau tanpa catatan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS.
Fraksi PKS mengusulkan agar substansi RUU TPKS disesuaikan dengan KUHP; terutama soal norma perzinaan dan penyimpangan seksual. PKS ingin RUU TPKS menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual tersebut.
"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama perempuan. Melainkan karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan meliputi kekerasan seksual, perzinaan,dan penyimpangan seksual," ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan