Menuju konten utama

RUU Perlindungan Data Pribadi Diserahkan ke Setneg Akhir Tahun Ini

RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan diserahkan lagi ke Sekretariat Negara pada akhir tahun ini untuk dibahas bersama DPR.

RUU Perlindungan Data Pribadi Diserahkan ke Setneg Akhir Tahun Ini
Ilustrasi perlindungan data. istockphoto/Getty Images

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ditargetkan, rancangan beleid ini akan diserahkan lagi ke Sekretariat Negara pada akhir tahun ini untuk kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi guna dibahas bersama DPR.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah selesai paling tidak ya awal tahun," kata Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti, di kantornya, pada Senin (18/11/2019).

Niken menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu poin bahasan dalam harmonisasi ini ialah 7 poin yang jadi masukan Kemendagri dan Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu lalu Kemkominfo sudah menyerahkan draf RUU PDP ke Setneg, tapi draf itu dikembalikan pada 14 Oktober 2019 lantaran 7 catatan tersebut.

Adapun tujuh catatan itu antara lain :

1. Pasal 7, mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi

2. Pasal 20, mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi

3. Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi

4. Pasal 10, mengenai hak untuk mengajukan keberatan

5. Pasal 17 Ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi.

6. Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual

7. Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

"Selama masih proses harmonisasi Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian/lembaga lainnya," kata Niken.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz