tirto.id - Roy Suryo memutuskan non-aktif dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Keputusan non-aktif itu diambil Roy Suryo karena polemik dirinya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Penasihat Hukum Roy, Tigor Simatupang mengungkap keputusan tersebut melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018). Dalam salinan surat pernyataan yang diterima Tirto, politikus asal DIY itu mengungkap keinginannya non-aktif agar tidak mengganggu Partai Demokrat.
"Agar urusan ini juga tidak dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon saya agar dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat)," kata Roy dalam surat itu.
Meski menyatakan non-aktif dari jabatannya di Demokrat, Roy menyatakan tetap bertahan sebagai anggota DPR RI Komisi I. Ia juga berkata siap menjalankan tugas memenangkan Pilpres dan Pileg 2019 sesuai arahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai arahan yang barusan diterima," ujar Roy.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat berkata, kemungkinan besar Roy akan diberi sanksi tegas terkait kasus ribuan aset Kemenpora yang melibatkannya
Menurut Ferdinand, sanksi yang akan diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY itu berupa disiplin, etika, dan aturan partai.
"Kalau dewan kehormatan bekerja tentu, itu menegakkan disiplin, etika, dan aturan partai tapi apa rekomendasi beliau biar [Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat] Amir Syamsudin yang menjelaskan" kata Ferdinand di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto