Menuju konten utama

Rohadi Akui Semua Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Terima Suap

Menurut Rohadi semua hakim, termasuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sadewi mendapat aliran dana Rp50 juta yang digunakan untuk liburan.

Rohadi Akui Semua Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Terima Suap
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengklaim seluruh hakim yang terlibat dalam perkara pelecehan seksual artis Saipul Jamil terima aliran dana. Bahkan, Ketua Majelis Hakim saat itu Ifa Sudewi dan para hakim dikatakannya mendapat uang sebesar Rp50 juta untuk biaya liburan.

"Baru dapat 50 juta untuk plesiran ke Solo," kata Rohadi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Rohadi menambahkan, ada uang Rp250 juta yang belum diserahkan kepada para hakim. Namun, pria yang ditangkap usai vonis tingkat pertama Saipul Jamil itu mengaku uang tidak mengalir kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang pun tidak mengalir kepada pihak Mahkamah Agung (MA).

"Kalau dalam kasus Saipul Jamil tidak ada. Murni dari PN Jakarta Utara," kata Rohadi.

Rohadi ditangkap KPK setelah kedapatan melakukan transaksi untuk perkara pencabulan artis Saipul Jamil pada 15 Juni 2016. Dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Saipul.

Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lalu meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama satu tahun.

Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan pengurusan putusan perkara Saipul dan minta disediakan uang Rp400 juta, lebih rendah dari sebelumnya.

Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin, mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan hukuman Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.

Terkait perkara ini, Samsul Hidayatullah sudah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Rohadi juga sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra