Menuju konten utama

RKPD Sudah Jadi Pergub, DPRD DKI Enggan Bahas Revisi KUAPPAS 2020

Komisi D DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan revisi KUA-PPAS 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta lantaran tak ada payung hukum.

RKPD Sudah Jadi Pergub, DPRD DKI Enggan Bahas Revisi KUAPPAS 2020
Ilustrasi DPRD DKI Jakartakua. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda rapat pembahasan revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta.

Awalnya, rapat pembahasan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Senin (28/10/2019) siang pukul 13.00 WIB.

Namun, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengatakan pembahasan perlu ditundah sampai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang jadi acuan pembahasan KUA-PPAS, diperbarui.

"Kita menunggu revisi Pergub, yang terkait dengan APBD 2020 harus direvisi. Kemarin kan ada Pergub No. 61 tahun 2019 untuk APBD 2020. Nah, itu harus direvisi dulu, karena ada efisiensi. Baru kita bisa bahas lebih lanjut," kata Ida saat berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin siang.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, total anggaran di Komisi D mengalami penurunan sekitar Rp 1,65 triliun dari Rp 17,9 triliun menjadi Rp 16,2 triliun.

"Sebelum kena revisi sekitar Rp 17,9 triliun, setelah kena revisi menjadi sekitar Rp 16,2 triliun. Rincian kegiatan sampai hari ini kita belum menerima, Pergub-nya harus direvisi dulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan saat ini bina marga mengalami efisiensi yang cukup signifikan. Sebab, terdapat banyak Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang harus dilaksanakan di tahun 2020 mendatang.

"[Dinas] Bina Marga keseluruhan di tahun 2020, mungkin ada efisiensi tapi dikit. Karena kegiatan prioritasnya meningkat tajam. Anggaran sebelum efisiensi sekitar Rp 4,27 triliun dan setelah efisiensi menjadi Rp 3,9 triliun," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah merevisi besaran usulan anggaran dalam KUA-PPAS 2020 menjadi Rp 89,441 triliun.

Padahal dalam rancangan KUA-PPAS sebelumnya diusulkan sebesar Rp 95,99 triliun. Artinya ada perubahan kurang lebih Rp6 triliun.

Baca juga artikel terkait KUA-PPAS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana