Pemprov DKI Jakarta membenarkan adanya pengajuan anggaran honorarium Tenaga Ahli Tim Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengkritik usulan anggaran untuk konsultan kampung kumuh sebesar Rp556.112.770 per RW dalam KUA-PPAS 2020.
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar usulan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tenaga ahli atau pendamping kajian pengelolaan sampah ITF di tiga titik, dipangkas.
Partai Gerindra menegur anggota DPRD fraksi PSI William Aditya Sarana karena dinilai telah mengumbar ke publik polemik anggaran KUA-PPAS 2020 SKPD Pemprov DKI Jakarta.