Menuju konten utama

Anggaran Penyusun Pidato Janggal, Pemprov DKI: Beda Formula Hitung

Pemprov DKI Jakarta membenarkan adanya pengajuan anggaran honorarium Tenaga Ahli Tim Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Anggaran Penyusun Pidato Janggal, Pemprov DKI: Beda Formula Hitung
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta membenarkan telah mengajukan anggaran untuk honorarium Tenaga Ahli Tim Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp392 juta pada KUA-PPAS 2020 yang sedang dibahas.

Pernyataan tersebut menjawab temuan dari Indonesia Budget Center (IBC) ihwal kejanggalan anggaran untuk penyusun naskah pidato yang diperuntukkan untuk 6,5 orang, selama 12 bulan di 2020. Temuan tersebut disampaikan saat acara diskusi anggaran DKI Jakarta bersama Indonesia Corruption Watch, Selasa (5/11/2019) lalu.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi, mengatakan adanya kejanggalan jumlah orang dalam anggaran tersebut karena formula untuk menghitungnya berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Perhitungan saat ini di sistem masih pakai komponen lama. Padahal, besaran untuk gajinya sudah berbeda tahun ini," kata Mawardi saat dihubungi, Rabu (6/11/2019) pagi.

Tahun ini, kata Mawardi, pihaknya mengusulkan penambahan tenaga penyusun naskah dari dua, menjadi empat orang. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya, gaji per bulan untuk penyusun naskah mencapai Rp8,2 juta. Sedangkan, gaji untuk penyusun naskah sebelumnya adalah Rp5 juta.

Menurut Mawardi, adanya temuan kejanggalan jumlah orang yang mencapai 6,5 karena komponen pembagiannya berbeda antara tahun ini dengan yang diajukan tahun depan.

Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp392 juta dibagi Rp5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan.

"Sehingga pembagiannya manjadi 6,5 ketemunya," katanya.

Semestinya, lanjut Mawardi, formulanya adalah gajinya diubah menjadi Rp8,2 juta seperti yang diajukan. Mawari mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Kepgub yang baru.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada penandatanganan KUA-PPAS, sudah dapat diubah dan direvisi," ujarnya. "Semoga nanti sudah direvisi besarannya seperti itu."

Baca juga artikel terkait DPRD DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika