tirto.id - Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pernikahan anaknya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti.
Sebelum memulai acara, hakim dan kuasa hukum Rizieq memeriksa berkas perkara. Kemudian sidang dimulai dengan membatasi jumlah peserta sidang di dalam ruangan serta wajib menaati protokol kesehatan. Awak media tak diperkenankan meliput di dalam ruang sidang demi mencegah penularan COVID-19.
Sidang kali ini tak menghadirkan Rizieq lantaran ia sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian dirinya dari Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon. Semetara termohon yakni penyidik perkara pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang disebut sebagai Termohon I.
"Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya disebut Termohon II. Kemudian Kapolri disebut sebagai Termohon III," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.
Dalam perkara ini Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, kini dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Akad nikah anak Rizieq berlangsung pada 14 November 2020 atau 4 hari usai kedatangannya dari Arab Saudi. Dalam persidangan, kuasa hukum mengaku acara tersebut hanya mengundang 17 tamu dan dihadiri pula oleh pihak KUA Tanah Abang. Ternyata, massa turut berdatangan.
Malam harinya, DPP FPI menggelar maulid nabi digelar dan ribuan simpatisan Rizieq tak mampu menaati protokol kesehatan serta berhasil memadati Jalan Paksi, Petamburan. Kuasa hukum mengklaim kegiatan itu diketahui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat bahkan Dinas Perhubungan pun menutup Jalan KS. Tubun agar tak terjadi kepadatan.
Sidang perdana praperadilan ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan pengamanan PN Jaksel.
Pembatasan telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, tidak boleh ada kendaraan parkir di dalam halaman pengadilan. Area parkir pengadilan terlihat diisi tenda polisi, dan parkir kendaraan taktis baracuda dan sepeda motor milik polisi.
Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan. Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan, namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.
Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan persidangan praperadilan Rizieq Shihab ini.
Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto