Menuju konten utama

Rizieq Shihab Ajukan Syarat Saat Sidang di Bulan Puasa

Syarat-syarat yang diajukan Rizieq Shihab yaitu menolak tes usap pada pagi atau siang hari & menskors sidang ketika memasuki waktu salat dan berbuka puasa.

Rizieq Shihab Ajukan Syarat Saat Sidang di Bulan Puasa
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

tirto.id - Aziz Yanuar dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi hak-hak Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan pekan depan yang bertepatan dengan ibadah puasa Ramadhan.

"Pertama jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021) dilansir dari Antara.

Aziz juga menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk menskors sidang ketika memasuki waktu salat.

"Kemudian waktunya salat supaya break karena besok agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu salat harap diperhatikan," ujar Aziz.

Selain itu, dia juga menyampaikan untuk menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa.

"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menolak eksepsi pada dua perkara lainnya yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Untuk kasus Megamendung dan Petamburan, hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto