Menuju konten utama

Rio Tinto Klaim Perjanjian Divestasi Saham Freeport Belum Mengikat

“PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Rio Tinto, dan Freeport McMoran, Inc telah menandatangani perjanjian yang tidak mengikat."

Rio Tinto Klaim Perjanjian Divestasi Saham Freeport Belum Mengikat
Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Rio Tinto mengklaim penandatanganan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/ HoA) divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak bersifat mengikat. Adapun Rio Tinto mengindikasikan bahwa perjanjian tersebut tak lebih dari sekadar jalan masuk untuk dapat membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia.

“PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Rio Tinto, dan Freeport McMoran, Inc telah menandatangani perjanjian yang tidak mengikat dalam kaitannya dengan kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia pada masa mendatang,” seperti itulah tertulis dalam rilis pers di situs resmi mereka.

Dengan ditandatanganinya persetujuan tersebut, maka nilai tambang Grasberg yang disepakati adalah sebesar 3,5 miliar dolar AS. Perjanjian itu pun merinci sejumlah komponen yang diusulkan untuk penjualan seluruh hak partisipasi Rio Tinto di Grasberg kepada Inalum.

Lebih lanjut, Rio Tinto menyatakan bahwa perjanjian tersebut menetapkan struktur transaksi yang diusulkan antara Freeport McMoran, Inc dan Inalum. “Transaksi itu juga untuk membeli saham tambahan di Grasberg, serta menjadi persyaratan tambahan terkait kepemilikan dan operasional Grasberg di masa mendatang,” ujar Rio Tinto lagi.

Selain mengklaim perjanjian tersebut tak mengikat, Rio Tinto juga menyebutkan apabila tidak ada jaminan bahwa transaksi itu bisa diselesaikan. Rio Tinto mengklaim bahwa setiap perjanjian akhirnya akan menyesuaikan dengan persetujuan yang dikeluarkan regulator dan otoritas terkait.

“Namun semua pihak telah berkomitmen untuk bekerja dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian yang mengikat sebelum akhir paruh kedua 2018,” tulis pada keterangan resmi itu lagi.

Pernyataan Rio Tinto ini agaknya berbeda dengan yang disampaikan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin (12/7/2018). Seusai penandatanganan HoA, Rini menekankan bahwa perjanjian tersebut sifatnya mengikat.

“Mengikat dong, tapi jangan lupa, IUPK OP (Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi) akan dikeluarkan setelah divestasi terselesaikan,” ujar Rini.

“Jadi PTFI sudah 51 persen, Freeport McMoran, Inc sebesar 49 persen. Ini sudah mengikat dasarnya,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri