Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Guru-Kesehatan Provinsi Lampung dan Syarat

Berikut adalah rincian formasi beserta syarat PPPK Guru dan Kesehatan di Provinsi Lampung tahun 2023.

Rincian Formasi PPPK Guru-Kesehatan Provinsi Lampung dan Syarat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan (kanan) Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) secara resmi sudah dibuka oleh Pemerintah. Adapun salah satu yang dibuka adalah pendaftaran PPPK sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Berdasarkan pengumuman dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), bahwa formasi PPPK tahun 2023 dalam pembukaan rekrutmen CASN sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Salah satu Pemerintah Daerah yang membuka pendaftaran PPPK adalah Pemerintah Provinsi Lampung. Formasi yang dibuka oleh Pemprov Lampung sebanyak 7.130 untuk PPPK Tenaga Guru dan 517 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan.

Informasi tersebut telah dirilis melalui Surat nomor 800/2041/Vi.04/2023 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Surat pengumuman yang dirilis 18 September 2023 tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di Pemprov Lampung.

Formasi Lengkap PPPK Lampung 2023

Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Provinsi Lampung, rincian formasinya sebagai berikut ini:

1. PPPK Tenaga Guru di Provinsi Lampung 2023

  • Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 52 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 181 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 336 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 172 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 251 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agribisnis Perikanan: 43 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agribisnis Tanaman: 64 Formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agribisnis Ternak: 26 Formasi
Adapun informasi selengkapnya mengenai rincian formasi PPPK Tenaga Guru di Provinsi Lampung, dapat diakses melalui link berikut ini:

Rincian Formasi PPPK Tenaga Guru di Provinsi Lampung 2023

2. PPPK Tenaga Kesehatan di Provinsi Lampung 2023

  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Akupuntur Medis: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Anak: 4 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Andrologi: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah: 4 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah Anak: 2 Formasi
Sementara informasi lengkap mengenai rincian formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Provinsi Lampung, dapat diakses melalui link berikut ini:

Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Provinsi Lampung 2023

Syarat PPPK 2023 Provinsi Lampung

Mendaftar PPPK di Provinsi Lampung harus memenuhi berbagai syarat. Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar untuk kebutuhan jabatan Guru.
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar untuk kebutuhan jabatan Kesehatan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Pengalaman kerja sebagaimana angka 12 (dua belas) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, materai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
  • Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, materai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, contoh surat lamaran yang menjadi salah satu syarat mendaftar PPPK di Provinsi Lampung, contohnya dapat diakses melalui link berikut ini:

Contoh Surat Lamaran

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto