tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penjemputan paksa terhadap Riezky Kabah pada Rabu malam (1/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah konten kreator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Masyarakat Adat Dayak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membeberkan bahwa Riezky Kabah dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Bayu Suseno kemudian membeberkan, Riezky Kabah dijemput paksa saat berada di Jakarta Pusat. Langkah ini ditempuh lantaran Riezky Kabah dua kali mangkir dari pemanggilan Polda Kalbar.
Usai ditangkap, Riezky Kabah diterbangkan ke Pontianak pada Kamis pagi (2/10/2025) menggunakan pesawat Super Jet.
"Sudah diamankan di Polda Kalbar," ujar Bayu Suseno saat dikonfirmasi Kalbar Info (2/10/2025).
Bayu menjelaskan, bahwa saat ini Riezky Kabah masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
"Masih diperiksa. Kalau terpenuhi unsur pidananya, akan langsung ditahan," lanjut Bayu Suseno (2/10/2025).
Sebelumnya, Riezky Kabah dilaporkan oleh elemen Masyarakat Adat Dayak melalui Ormas Pemuda Dayak dan Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat pada selasa (9/9/2025).
Pelaporan itu dilatarbelakangi oleh video Riezky Kabah yang diduga bermuatan fitnah dan penghinaan terhadap Masyarakat Adat Dayak. Video tersebut pun beredar luas di media sosial.
Dalam kasus ini, Riezky Kabah dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
=========
Kalbar Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































