Menuju konten utama

Ribuan Calon TKI Berebut Gaji Rp20 Juta di Korea Selatan

Sektor perikanan di Korea Selatan disebut menjanjikan upah yang cukup banyak bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka yang bekerja di sana bisa mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

Ribuan Calon TKI Berebut Gaji Rp20 Juta di Korea Selatan
Petugas kepolisian mengawal sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (20/10). Sebanyak 40 orang yang terdiri dari 33 laki-laki dan tujuh perempuan dideportasi karena kasus keimigrasian dan kasus narkoba. ANTARA FOTO/M Rusman.

tirto.id - Sektor perikanan di Korea Selatan disebut menjanjikan upah yang cukup banyak bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka yang bekerja di sana bisa mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

Hingga saat ini telah ada 2.049 orang calon TKI yang mendaftar untuk bisa mendapatkan kesempatan kerja dengan gaji menggiurkan tersebut.

"Ribuan TKI berebut untuk bekerja di sektor perikanan di Korea, dengan tawaran upah minimum saat ini sebesar 1,2 juta won atau setara Rp13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp20 jutaan per bulan," kata Anggota Asosiasi Kelautan Indonesia, Adi Surya seperti dikutip Antara, Jumat (28/10/2016).

Kesempatan itu terbuka untuk siapa saja, bahkan yang tak memiliki latar belakang di sektor perikanan sekalipun. Adi menjelaskan, tidak semua TKI merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah.

"Siapa saja bisa mendaftar, termasuk nelayan. Asal syarat dan biaya bisa terpenuhi," lanjut Adi.

Menurut Nusron Wahid selaku Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), syarat itu sangat penting dipenuhi karena sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI Overstayer di Korea Selatan.

Kompetensi juga mutlak harus dimiliki karena gaji di sektor perikanan itu sama besarnya dengan tenaga kerja asing lainnya, bahkan sama dengan tenaga kerja asal Korea yang bekerja pada bidang yang sama. Moratorium TKI sektor perikanan yang diberlakukan pada tahun 2015 boleh dibuka kembali, tetapi dengan menambahkan syarat tambahan selain bahasa, kata Nusron.

Ujian para calon TKI yang akan bekerja di Korea Selatan menggunakan memakai model Sistem Poin EPS (Employment Permit System). Selain dilakukan tes bahasa Korea, juga dilakukan seleksi tes ketrampilan dan tes kompetensi.

Yusron menambahkan, di antara negara-negara pengirim lainnya ke Korea, Indonesia telah mengawali terlebih dahulu sistem poin untuk sektor perikanan di tahun 2016. Selanjutnya, sistem ini akan diberlakukan juga di sektor manufaktur pada tahun 2017.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH