Menuju konten utama

Revisi Cuti Bersama 2020 dan Daftar Hari Libur Tahun Ini Sesuai SKB

SKB tiga menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 direvisi oleh pemerintah. Dengan revisi itu, jumlah hari libur pada tahun 2020 bertambah.

Revisi Cuti Bersama 2020 dan Daftar Hari Libur Tahun Ini Sesuai SKB
Rapat Pembahassan Penambahan libur tahun 2020 oleh para menteri, Senin (9/3/2020). tirto.id.Riyan Setiawan

tirto.id - Pemerintah merevisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020. Revisi itu menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan revisi terhadap ketentuan mengenai cuti bersama 2020 dan hari libur tahun ini tersebut sudah ditetapkan bersama oleh tiga menteri.

Oleh karena itu, pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari. Yang tadi sudah ditetapkan bersama oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB," kata Muhadjir, Senin (9/3/2020), usai rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta.

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," tambah dia.

Muhadjir menjelaskan revisi terhadap ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2020 tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan diharapkan berdampak positif ke perekonomian nasional.

Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.

Peraturan baru tersebut menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Seperti dilansir laman Kemenag, revisi itu menambahkan 4 hari libur pada 2020 sebagai berikut:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw

Sementara daftar Hari Libur Nasional 2020 berdasarkan SKB yang baru adalah:

  • Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
  • Tanggal 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • Tanggal 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
  • Tanggal 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • Tanggal 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
  • Tanggal 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
  • Tanggal 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
  • Tanggal 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
  • Tanggal 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila
  • Tanggal 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  • Tanggal 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Tanggal 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • Tanggal 29 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad Saw
  • Tanggal 25 Desember 2020: Hari Raya Natal

Sedangkan Daftar Cuti Bersama Tahun 2020 sesuai SKB yang baru adalah:

  • Tanggal 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  • Tanggal 21 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • Tanggal 30 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad Saw
  • Tanggal 24 Desember 2020: Hari Raya Natal

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH