tirto.id - Rapat Koordinasi Tingkat Menteri hari ini yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, memutuskan perubahan jadwal cuti bersama tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020," kata Muhadjir saat memimpin rapat itu pada Kamis (9/4/2020), sebagaimana siaran pers Kemenko PMK.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Dengan demikian, pemerintah akan segera merevisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut semula mengatur jadwal hari libur dan cuti bersama yang diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2020.
Muhadjir menyebut, hasil revisi akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.
SKB baru itu tercatat merupakan hasil revisi yang kedua terhadap jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Muhadjir, revisi itu akan memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Libur Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 24-25 Mei 2020
2. Ada tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 Oktober 2020
3. Tambahan Cuti Bersama Idul Fitri yang semula ditetapkan pada 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Keputusan ini menyebabkan masa cuti bersama Idul Fitri 2020 menjadi lebih pendek. Namun masa cuti bersama pada akhir tahun 2020 menjadi lebih panjang.
Selain itu, tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW membuat hari libur bertambah menjadi 3 hari, yakni 28, 29 dan 30 Oktober 2020.
Menurut Muhadjir, pergeseran cuti bersama ini diputuskan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 sudah mereda dan tertangani dengan baik pada akhir tahun 2020.
"Selain itu, [pada] akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya," tambah Muhadjir.
Dia juga mengimbau agar masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah permukimannya dan tidak melakukan perjalanan untuk mudik lebaran maupun berlibur.
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona. Apalagi, kata Muhadjir, mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.
Berikut daftar jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional versi Revisi:
Cuti Bersama Tahun 2020
Tanggal 22 Mei 2020: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Tanggal 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad Saw
Tanggal 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020: Cuti Bersama Akhir Tahun (Pengganti Idul Fitri)
Hari Libur Nasional 2020
Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
Tanggal 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Tanggal 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
Tanggal 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
Tanggal 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
Tanggal 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
Tanggal 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
Tanggal 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
Tanggal 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
Tanggal 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila
Tanggal 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Tanggal 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
Tanggal 29 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad Saw
Tanggal 25 Desember 2020: Hari Raya Natal.
Editor: Agung DH