Menuju konten utama

Respons Polri Usai Bos First Travel Mengaku Dibentak Saat Ditangkap

Penyidik Bareskrim Polri belum memastikan kebenaran cerita Andika Surachman yang mengaku menerima perlakuan kasar saat ditangkap.

Respons Polri Usai Bos First Travel Mengaku Dibentak Saat Ditangkap
Direktur First Travel Andhika Surachman (tengah) menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico,

tirto.id - Direktur Utama biro umrah First Travel Andika Surachman mengaku menerima perlakuan kasar, yakni dibentak oleh polisi, saat dirinya ditangkap. Dia menceritakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada hari ini.

Menanggapi pengakuan itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Surawan menyatakan semestinya penyidik melakukan penangkapan sesuai standar operasional prosedur di kepolisian.

Menurut Surawan, dalam penangkapan pelaku kejahatan, ada prosedur yang harus dipatuhi. Bentakan dan tuduhan tak berdasar seharusnya tidak dilakukan.

“Enggak boleh. Kami kalau menangkap pelaku, kami tunjukkan salahnya apa dan hak-haknya pelaku kami sebutkan di situ,” kata Surawan kepada Tirto, pada Senin (23/4/2018).

Jika ada perlawanan atau usaha melarikan diri dari pelaku, Surawan menambahkan, tindakan penyidik harus disesuaikan dengan tingkat risiko dari perbuatan itu. Dia mengklaim ada ketentuan skala yang menyeimbangkan usaha perlawan dengan pelumpuhan.

“Semua sudah diatur secara profesional di aturan Polri,” kata dia.

Meskipun demikian, Surawan mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenaran cerita Andika dalam persidangan. Sebab, dia baru menempati posisinya saat ini setelah penyidik sebelumnya, AKBP Bambang Wijanarko dimutasikan menjadi Kapolres Pangkep.

“Saya belum masuk saat itu. Saya enggak berani menilai,” kata Surawan.

Sementara itu, Bambang masih belum menjawab panggilan maupun pesan singkat dari Tirto ketika dihubungi.

Dalam persidangan hari ini, Andika menceritakan kronologi penangkapannya di kantor Kementerian Agama, pada 9 Agustus 2017. Andika mengaku polisi menuduhnya akan kabur ke London beserta istrinya, Anniesa Hasibuan. Polisi juga menuduhnya sudah memiliki tiket pesawat dan paspor palsu.

"Ketika itu kami minta tolong tunjukan mana tiket dan mana paspor itu. Namun di saat itu mereka langsung membentak dengan keras, minta kami jangan berbicara," kata Andika.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom