tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, keberadaan Pasal 106 dan Pasal 283 UU 22/2009 jadi landasan hukum polisi menegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
“Justru ini memantapkan berlakunya pasal tersebut. Polri akan melaksanakan Pasal 106 dan Pasal 283, sanksinya kalau melanggar akan mendapatkan tilang,” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (8/2/2019).
Meski ada ancaman hukuman kurungan ketika pengendara melanggara pasal itu, lanjut dia, polisi lalu lintas akan menilang pelanggar dengan membayar denda.
“Intinya kami memantapkan pelaksanaan Undang-undang Lalu Lintas,” ucap Syahar.
Dalam gugatan yang ditolak MK, Toyota Soluna Community (TSC) adalah pihak yang menginginkan uji materi Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Pengajuan gugatan ini terkait dengan berkembangnya teknologi berkendara. Dengan adanya GPS, memudahkan pengendara seperti sopir ojek online (ojol)untuk mencari titik lokasi tujuan.
Sopir ojol juga tetap menggunakan GPS pasca MK menolak gugatan tersebut. Mereka sembunyi-sembunyi menggunakan ponsel yang terhubung dengan GPS untuk menghindari tilang polisi lalu lintas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali