Kepolisian menyatakan pengoperasian GPS saat berkendara bisa dikenai sanksi denda Rp750 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, penilangan terhadap pelanggar aturan ini akan memakai sistem elektronik.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penerapan pelarangan GPS oleh MK untuk kendaraan bermotor lebih cocok diberlakukan untuk sepeda motor daripada mobil.