Indeks Pelarangan Gps
Soal Putusan MK Larang Pemotor Pakai GPS, Kemenhub: Sudah Sesuai UU
Kemenhub menilai aturan soal larangan GPS bagi pengguna kendaraan bermotor saat berkendara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pakai GPS Saat Berkendara, Siap-siap Kena Tilang Rp750 Ribu
Kepolisian menyatakan pengoperasian GPS saat berkendara bisa dikenai sanksi denda Rp750 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, penilangan terhadap pelanggar aturan ini akan memakai sistem elektronik.
Pengemudi Pakai GPS Bisa Dibui 3 Bulan & Kena Denda Rp750 Ribu
Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan GPS saat berkendara bisa dikenai denda Rp750 ribu dan hukuman kurungan tiga bulan.
Respons Polri Pasca MK Menolak Uji Materi Soal GPS
Polisi menilai putusan Mahkamah Konsituti yang menolak uji materi terkait GPS akan memantapkan untuk menilang pengendara yang melanggar.
Larangan Pakai GPS - Tirtografi
MK melarang pengendara menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.
Polri Tidak Akan Langsung Berlakukan Larangan GPS
Seluruh stakeholder terkait akan membahas bagaimana implementasi pelarangan GPS tersebut.
Penggunaan GPS Dilarang MK, MTI: Yang Masalah Itu Roda Dua
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penerapan pelarangan GPS oleh MK untuk kendaraan bermotor lebih cocok diberlakukan untuk sepeda motor daripada mobil.
MK Larang Pakai GPS di Mobil, Gaikindo: Kami Pelajari Dulu
MK memperkuat ketentuan mengenai larangan mengemudi sambil melihat GPS di handphone.
Menkominfo Bicara Putusan MK Larang Pengemudi Pakai GPS
Memkominfo Rudiantara meminta agar aturan pelarangan GPS diperjelas agar tak diberlakukan pada semua kondisi.
Alasan Kemenhub Larang Sopir Ojek Online Pakai GPS Saat Berkendara
Kemenhub mengungkap alasan pihaknya mendukung keputusan MK soal larangan mengemudi sambil melihat GPS di HP bisa diancam pidana penjara atau tilang.
Motor Dilarang Pakai GPS, Sopir Ojek Online: Diumpetin Aja
Adanya larangan MK terkait pengemudi tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara, ditanggapi keberatan oleh para pengemudi ojek online (Ojol).