tirto.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan penggunaan GPS di telepon genggam saat menyetir mobil.
"Gini saya belum berani kasi komentar larangannya apa saja saya belum baca," ucap Ketua Gaikindo, Jongkie D Sugiarto saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (31/1/2019).
MK memperkuat ketentuan mengenai larangan mengemudi sambil melihat GPS di handphone. Pelanggar dapat dipidana penjara atau tilang. Alasannya, hal tersebut dianggap dapat terganggu konsentrasinya.
Hal itu mengacu pada UU 22/2009 tentang ketentuan tertib lalu lintas. Intinya, konsentrasi pengemudi tidak boleh sampai terganggu sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Jongkie membenarkan bila larangan itu memiliki keterkaitan dengan sejumlah produk kendaraan pribadi yang dipasarkan industri otomotif. Pasalnya, sejumlah kendaraan sudah memiliki GPS yang terintegrasi dengan mobil seperti misalnya melalui dashboard.
Namun, Jongkie masih ingin mempelajari isi putusan MK itu. Pasalnya ia masih perlu memahami sisi mana saja yang dikecualikan oleh lembaga itu.
"Yang dimaksud larangannya apa. Misal enggak boleh dihidupin atau gimana," ucap Jongkie.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menyatakan lembaganya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Ia mengatakan, jika pengemudi sudah fokus pada GPS di HP, maka dikhawatirkan akan sulit melihat marka dan petunjuk jalan yang menjadi aturan lalu lintas.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto