Menuju konten utama

Soal Putusan MK Larang Pemotor Pakai GPS, Kemenhub: Sudah Sesuai UU

Kemenhub menilai aturan soal larangan GPS bagi pengguna kendaraan bermotor saat berkendara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Soal Putusan MK Larang Pemotor Pakai GPS, Kemenhub: Sudah Sesuai UU
Ilustrasi GPS. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Aturan pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan GPS saat berkendara sudah diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan soal larangan GPS itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya ingin beri pandangan terkait GPS, progres PM 118, PM ojek online. Pertama, penggunaan GPS diputuskan MK memang sudah final dan mendukung UU 22/2009 pasal 6 ayat 1 setiap pengemudi wajib mengemudi wajar dan konsentrasi," kata dia di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut Budi, aturan tersebut yang menjadi putusan MK dinilai sudah tepat dan pengemudi seharusnya melihat ke lurus ke depan dan tidak terganggu konsentrasi.

Budi Setiadi mengatakan, saat ini banyak terjadi masalah ketika kecelakaan berkendara yang pengemudinya kurang konsentrasi.

"Kalau kondisi posisi kita enggak sehat kan tidak direkomendasi untuk mengemudi kan. Apalagi mungkin dalam kondisi sehat, kemudian pikiran kita tidak sehat. Fisik kita tidak sehat. itu kan sama saja. Jadi memang saat berkendara itu sangat membahayakan pengendara akan melihat ke handphone itu kan," papar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Kepolisian menyatakan pengendara yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara dapat dihukum denda Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Baca juga artikel terkait GPS DILARANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri