Menuju konten utama

Kemenhub akan Gandeng Profesor ITB Kaji Larangan Penggunaan GPS

Kemenhub berencana akan berdiskusi dengan Profesor dari ITB untuk mengkaji persoalan terkait  larangan pengguna motor menggunakan GPS saat berkendara yang dikeluarkan oleh MK.

Kemenhub akan Gandeng Profesor ITB Kaji Larangan Penggunaan GPS
Ilustrasi GPS digunakan untuk sepeda motor. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Aturan soal larangan pengguna motor menggunakan GPS saat berkendara yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai diterapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya berencana akan mendiskusikan hal tersebut dengan Profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji persoalan ini.

"Itu sedang kita pikirkan berdiskusi dengan guru besar di ITB dan pakar psikologi, kira-kira kalau GPS digunakan seperti apa pemasangannya. Apa tidak menganggu konsentrasi pengemudi agar bisa mengemudi wajar?" kata Budi di Ruang Singosari, Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (13/2/2019).

Ia menjelaskan, penggunaan GPS yang diputuskan MK memang sudah final dan mendukung UU 22/2009 pasal 6 ayat 1. Peraturan tersebut berisi soal setiap pengemudi wajib mengemudi wajar dan konsentrasi.

Seharusnya pengemudi bisa melihat ke depan lurus dan tidak terganggu konsentrasi. Jadi Budi mengatakan, keputusan MK saat ini sudah tepat.

Menurutnya, keputusan MK ini lahir dari testimoni dan kajian, hal ini dilakukan agar pengemudi bisa lebih konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kami kerja sama untuk kajian yang spesifik sekali, kalau bicara konsentrasi berarti pemikiran dan otak kita tidak ada gangguan, apakah pakai GPS buat kita tidak konsentrasi," jelas Budi

GPS, kata Budi, bisa digunakan sepanjang si pengendara motor bukan yang menggunakan GPS.

Ia mencontohkan, misalnya si pengendara memiliki penumpang yang bisa diajak berkoordinasi untuk memegang GPS di smartphone untuk menentukan arah.

"Kan biasa tidak sendiri, kalau digunakan penumpang yang dibonceng boleh saja. Boleh dengan catatan tidak oleh pengemudinya," kata dia.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait pengemudi yang tetap menggunakan GPS saat berkendara hingga membuat pengendara tidak konsentrasi, Budi mengatakan, polisi sudah memiliki aturan yang jelas soal hal ini.

"Ya aturan MK sudah jelas, berarti sudah tidak boleh lagi kalau ketahuan pasti ditilang," pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait GPS DILARANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno