tirto.id - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan GPS di kendaraan bermotor dapat diterima.
Pasalnya, ia sepakat dengan bahaya yang dapat ditimbulkan bila konsentrasi pengendara terpecah belah.
Hanya saja, Djoko menilai urgensi penerapan kebijakan itu memang lebih baik ditujukan kepada kendaraan roda dua. Sebab, risiko keselamatannya lebih tinggi dibanding moda transportasi lainnya.
“Yang masalah itu roda dua. Agak sulit berkonsentrasi untuk melihat sekaligus menjaga keseimbangan. Jadi terbelah,” ucap Djoko ketika dihubungi Reporter Tirto pada Senin (4/2/2019).
Djoko mengatakan, penerapan larangan ini memang akan berdampak pada kebiasaan pengendara roda dua termasuk di dalamnya sopir ojek online. Namun, ia menyarankan agar penggunaan GPS bagi kalangan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menepi di pinggir jalan.
Sejalan dengan itu, Polri pada 2018 lalu juga pernah memberikan peringatan agar pengemudi roda dua tak membuka GPS sembari berkendara. Apalagi kemudi sepeda motor dikendalikan dengan satu tangan karena menggunakan aplikasi GPS.
“Kalau itu harus menepi. (Digunakan sembari mengemudi) itu bahaya ya,” ucap Djoko.
ketika ditanya mengenai penerapan pada kendaraan roda empat, Djoko memastikan bahwa hal itu belum terlalu genting. Karena, penggunaannya masih dapat disiasati dengan moda suara ketimbang visual. Seperti misalnya fitur handsfree bila sumber aplikasi GPS berasal dari telepon genggam.
Dia pun menyatakan pelarangan GPS di kendaraan roda empat masih dapat ditangguhkan. Belum lagi saat ini penggunaannya masih cukup menjadi pegangan bagi profesi supir transportasi umum seperti misalnya taksi konvensional maupun daring.
“Kalau roda empat nggak gitu masalah. Masih bisa pakai handsfree. Yang masalah itu roda dua,” ucap Djoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno