Menuju konten utama

Polri Tidak Akan Langsung Berlakukan Larangan GPS

Seluruh stakeholder terkait akan membahas bagaimana implementasi pelarangan GPS tersebut.

Polri Tidak Akan Langsung Berlakukan Larangan GPS
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. tirto.id/Irwan A Syambudi

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengendara menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak langsung memberlakukan keputusan tersebut.

“Semua putusan MK tidak serta-merta kami langsung lakukan, memang putusan MK yang tertinggi, kami menghormati hukum,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (7/2/2019).

Tapi, lanjut dia, seluruh stakeholder terkait akan membahas bagaimana implementasi keputusan tersebut. “Karena ranah lalu lintas bukan hanya Polri, tapi ada Dinas Perhubungan, Jasa Marga dan lainnya,” ucap Iqbal.

Pada putusan tersebut, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengannya dalih mengganggu konsentrasi pengemudi sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi putusan MK tersebut.

"Harus diakui bahwa hakim MK tidak membawa pemahaman generasi X dan milenial dalam penggunaan teknologi dan itu sebabnya putusan kali ini tidak tepat dalam memahami kondisi kekinian," kata Feri kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).

Ia menilai hakim konstitusi lupa bahwa keberadaan GPS sudah diakui di seluruh dunia. Perlengkapan GPS sudah terpasang ada di berbagai telepon genggam. Penggunaan GPS pun dianggap sudah membantu pengendara dalam berkendara.

"MK tidak memahami bahwa GPS merupakan alat yang digunakan di seluruh dunia untuk berkendara dan tidak dianggap mengganggu fokus berkendara tetapi malah membantu kenyamanan pengemudi untuk tahu arah tujuan," kata Feri.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN GPS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari