Menuju konten utama

Respons KPK Saat Didatangi Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan

KPK menerima Tim Pencari Fakta perkara Novel Baswedan pada Rabu (24/4/2019), di mana tim berharap KPK mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Respons KPK Saat Didatangi Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Tim Pencari Fakta (TPF) perkara Novel Baswedan bentukan kepolisian pada Rabu (24/4/2019).

Menurut KPK, kehadiran tim diterima baik oleh pimpinan KPK. TPF berharap, keberadaan tim bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Bagi kami di KPK tentu saja kami berharap pelaku penyerangan itu ditemukan bukan hanya pelaku lapangan. Tetapi bagaimana mereka bekerja satu dengan yang lainnya sehingga peristiwa tanggal 11 April tersebut terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2019) malam.

Febri mengatakan, seluruh isi pertemuan sudah disampaikan sesuai keterangan tim gabungan. Ia membenarkan tim tidak menyampaikan hasil dalam perkara tersebut, tetapi tim yang dibuat berdasarkan rekomendasi Komnas HAM itu menyampaikan langkah dalam kasus Novel meski kasus tersebut sudah lebih dari 700 hari.

TPF perkara Novel Baswedan datang menemui pimpinan KPK, Rabu (24/4/2019). Tim diwakili oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komnas HAM Nurkholis, mantan pimpinan KPK Indrianto Seno adji, Ketua Setara Institute Hendardi, dan sejumlah tim lain.

Usai pertemuan, Hendardi mengatakan, kedatangan tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu dalam rangka membahas kinerja tim dalam menangani kasus Novel.

Menurut Hendardi, tim berbicara dengan dua Komisioner yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarief. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu, tim pemantau memaparkan kinerja tim gabungan yang sudah hampir tiga bulan menangani kasus Novel.

"Intinya adalah kami menyampaikan beberapa perkembangan apa yang bukan kami hasilkan, tapi sudah kami kerjakan jadi proses kerja antara lain kami melakukan reka ulang TKP, memeriksa saksi-saksi, baik saksi lama maupun baru lalu memeriksa tambahan memeriksa ulang juga dan memeriksa terhadap saksi ahli serta juga uji alibi terhadap saksi," ujar Hendardi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno