Menuju konten utama

Novel Baswedan: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Pelaku Kejahatan

Genap 2 tahun kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mandek, ia menyerukan agar tidak boleh menyerah dan kalah dengan pelaku kejahatan.

Novel Baswedan: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Pelaku Kejahatan
Anggota Aliansi Masyarakat Anti Korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.

tirto.id - Genap 2 tahun kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada hari ini, Kamis (11/4/2019).

Novel mengatakan, negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Teror penyiraman air keras yang membuat penglihatannya terganggu tak boleh dibiarkan.

"[Teror penyiraman air keras] tidak boleh dibiarkan. Kita tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Saya yakin, tidak ada institusi manapun yang mendukung penyerangan ini," kata Novel di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Novel menyebut, selain dirinya juga ada pegawai dan pimpinan KPK yang mengalami teror. Namun, dari seluruh kasus ini, tidak ada yang pernah diusut tuntas.

Menurut Novel, perlu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bekerja secara independen, sehingga bisa mengusut kasus hingga tuntas.

Menurut dia, tim ini bukan hanya bertanggung jawab atas kasusnya, tapi juga kasus teror KPK yang lain.

"Tentunya kita mengharapkan bahwa tim ini dapat bekerja dengan bebas, tanpa tekanan dan sungguh-sungguh mempunyai keberanian," kata dia.

Novel juga mengatakan, tuntutannya tak terkait apapun dengan politik praktis. Menurutnya, ia hanya menagih komitmen presiden mendukung pemberantasan korupsi.

"Bukan masalah politik, bukan masalah kita mau mendukung siapa, bukan. Tapi kesempatan ini adalah kesempatan baik untuk bapak presiden untuk menunjukan komitmennya dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi," kata Novel.

Sejumlah teror mengenai pegawai KPK. Paling anyar, dua penyelidik KPK dianiaya saat mengintai pejabat Pemprov Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali