Menuju konten utama

Respons Kejagung soal Beredarnya BAP Tersangka Ekspor CPO

Penyalahgunaan BAP tersangka yang dilakukan oleh setiap pihak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Respons Kejagung soal Beredarnya BAP Tersangka Ekspor CPO
Ilustrasi HL Indepth Kejagung Menetapkan Tersangka Minyak Goreng. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kejaksaan Agung merespons perihal beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya.

"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Jaksa berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan, dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik.

Jika BAP disalahgunakan bakal mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Penyalahgunaan BAP tersangka yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berhak (tersangka maupun penasihat hukum) maupun yang tidak berhak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung.

"Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama tersangka IWW, karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan," terang Ketut.

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya berlangsung pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca juga artikel terkait MAFIA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky