tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi menanggapi insiden Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Pernyataan Jokowi itu keluar pada hari ketiga usai insiden itu terjadi.
“Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, kita menyampaikan duka cita yang mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam musibah tersebut,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (20/6/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Jokowi menambahkan pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan bagi korban yang memerlukan.
Jokowi juga memerintahkan kepada Basarnas, TNI, Polri dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk secepatnya menyelamatkan korban insiden tersebut yang hingga kini masih hilang.
Dia menegaskan insiden, yang terjadi pada Senin (18/6/2018), tersebut merupakan pelajaran penting dan tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya minta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh standar keselamatan bagi angkutan penyeberangan. Dia juga meminta Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah rutin melakukan pengecekan berkala demi keamanan dan keselamatan penumpang kapal.
“Bagi semua pemilik kapal, patuhi semua peraturan yang ada, utamakan keselamatan penumpang, serta ikuti petunjuk dan arahan dari BMKG mengenai prakiraan dan potensi adanya cuaca buruk,” kata dia.
Sementara menurut Kepala Basarnas Marsekal Madya M. Syaugi, hingga Rabu siang, sebanyak 21 penumpang sudah ditemukan dan tiga di antaranya meninggal dunia.
KM Sinar Bangun yang berlayar dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras mengalami kecelakaan di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin sore, 18 Juni 2018. Evakuasi terhadap korban dalam insiden ini terkendala tidak adanya data manifes penumpang. Ketiadaan data manifes sempat membuat simpang siur jumlah korban dalam insiden ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim status kapal kayu KM Sinar Bangun sebenarnya legal sebab memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
“Dalam hal legalitas, kapal ini legal. Tapi dalam hal perjalanan tidak legal, dimungkinkan itu terjadi apabila tidak ada manifes dan surat izin berlayar,” kata Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada hari ini.
Menurut Budi, kapasitas penumpang di KM Sinar Bangun yang berukuran 35 GT tersebut hanyalah sebanyak 43 orang. Sedangkan jumlah jaket pelampung (life jacket) yang tersedia adalah 45 unit.
Sementara Basarnas bersama Polri, TNI, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menduga korban insiden ini yang masih hilang mencapai 170-an orang.
Editor: Addi M Idhom