Menuju konten utama

Menhub Sebut KM Sinar Bangun Bukan Kapal Ilegal

“Dalam hal legalitas, kapal ini legal," kata Menhub.

Menhub Sebut KM Sinar Bangun Bukan Kapal Ilegal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan kapal kayu KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba bukan kapal ilegal sebab memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

“Dalam hal legalitas, kapal ini legal. Tapi dalam hal perjalanan tidak legal, dimungkinkan itu terjadi apabila tidak ada manifes dan surat izin berlayar,” kata Budi Karya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (20/6/2018) sore.

Lebih lanjut, Budi belum mengungkapkan secara rinci jumlah penumpang yang menjadi korban kecelakaan. Pasalnya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Polri, TNI, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) masih terus melakukan pencarian korban yang jumlahnya diduga mencapai 178 orang.

Kendati demikian, Budi Karya menyebutkan bahwa kapasitas penumpang di KM Sinar Bangun yang berukuran 35 GT tersebut hanyalah sebanyak 43 orang. Sedangkan jumlah jaket pelampung (life jacket) yang tersedia adalah 45 unit.

“Standardisasi kami lengkap. Kami konsisten untuk menindaklanjuti peraturan-peraturan yang ada, seperti kapal yang harus melakukan uji KIR setiap tahun, serta ada surat-surat yang dikeluarkan otoritas. Lalu dilakukan juga ramp check,” ujar Budi Karya.

Adapun Budi Karya mengatakan bahwa kejadian semacam ini tentu tidak akan terjadi apabila prosedur operasi standar dijalankan. Selain menyertakan rincian para penumpang beserta kualifikasi uji KIR dan ramp check, komponen lain yang harus dipenuhi ialah posisi penumpang yang harus diatur agar kapal seimbang saat berlayar serta kewajiban menggunakan life jacket.

Masih dalam kesempatan yang sama, Budi Karya tidak secara gamblang menyebutkan pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap insiden ini. Ia hanya menjelaskan bahwa tindak lanjut dari kejadian ini bisa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

Berdasarkan beleid tersebut, kapal-kapal yang menjadi penghubung antar provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan kapal-kapal antar kabupaten/kota maupun kecamatan merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Pengelolaan Unit Pengelolaan Teknis (UPT) di Danau Toba sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena adanya otonomi daerah, pemerintah pusat pun lantas menyerahkan UPT di daerah kepada pemerintah setempat.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora