Menuju konten utama

Respons Artidjo Alkostar Saat akan Disuap Ketika Jadi Hakim

"Saya marah betul. Ini apa saudara ini, saudara menghina saya," kata Artidjo.

Respons Artidjo Alkostar Saat akan Disuap Ketika Jadi Hakim
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Hakim Agung Artidjo Alkostar mengaku tidak pernah menerima suap selama aktif sebagai hakim. Namun, ia mengaku sejumlah pihak pernah ingin menyuapnya untuk mempengaruhi keputusan.

"Kalau sekarang saya kira nggak lah. Jadi, tahu dirilah. Kalau dulu iya. Pernah saya dikirimi datang ke tempat kerja," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Artidjo mengaku, dirinya sempat ditawari cek fotokopi oleh pengusaha demi penanganan perkara. Sang pengusaha pun menanyakan nomor rekening Artidjo. Namun, Artidjo langsung menolak permintaan tersebut.

"Saya marah betul. Ini apa saudara ini, saudara menghina saya," kata Artidjo.

Artidjo mengaku gangguan tidak hanya menyasar langsung kepadanya. Ia mengaku, pengusaha mendatangi keponakannya di Situbondo, Jawa Timur.

Pengusaha tersebut meminta tolong kepada sang keponakan untuk mempengaruhi putusan hakim. Namun, pihak keluarga tegas menolak permohonan tersebut.

"Tentu ponakan saya nggak mau, nggak ada yang berani mengganggu saya itu nggak ada yang berani," kata Artidjo.

"Jadi saya sudah bilang kepada keluarga saya, baik Situbondo dan di Madura, yang family saudara itu Artidjo, kalau Hakim agungnya bukan. Jangan coba-coba mempengaruhi hakim agung," lanjut Artidjo.

"Jadi saya akan menjaga terus yangg sudah saya jaga independensi ini. Apalagi keluarga tahu semua, ngga pernah. Mungkin saudara kandung saya menginjak Mahkamah Agung saja belum pernah. Jadi tidak pernah mengganggu saya," tegas Artidjo.

Hakim Artidjo resmi pensiun per Selasa (22/5/2018). Ia pensiun karena memasuki umur 70 tahun. Pria ini terkenal karena vonisnya dalan memegang sejumlah perkara korupsi besar Indonesia.

Beberapa orang yang kasus pernah ditangani Artidjo mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, hingga korupsi Anggodo Widjojo, dan Gayus Tambunan.

Saat ini, Artidjo sudah tidak memegang perkara. Namun, hakim agung tersebut masih aktif sebagai hakim hingga 1 juni 2018 dengan jabatan aktif sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora