Menuju konten utama

Resmi, Penumpang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu PCR & Antigen

Kebijakan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Resmi, Penumpang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu PCR & Antigen
Penumpang kereta Argo Sindoro tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dua kali dan booster tidak diwajibkan untuk memperlihatkan hasil tes PCR dan Antigen ketika bepergian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” jelas keterangan dalam SE yang dikutip Tirto, Selasa (8/3/2022).

Kebijakan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Aturan ini tidak berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Penumpang yang baru divaksin satu kali wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter,” jelas aturan tersebut.

Kebijakan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang aturan perjalanan yang terbaru.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN DOMESTIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri