Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Tak Perlu PCR dan Antigen

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Tak Perlu PCR dan Antigen
Seorang petugas memeriksa kompartemen gerbong kereta api Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan perjalanan dalam negeri atau domestik. Regulasi baru menyebut pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes real time polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, 18 Mei 2022. Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan domestik. Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif dari tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan mereka.

PPDN dengan penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Persyaratan lainnya yaitu mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Adapun PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib tes PCR atau antigen. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis ketika dalam kondisi kerumunan, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu, setiap orang diimbau agar dapat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

SE ini berlaku efektif mulai hari ini, 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz