Indeks Syarat Perjalanan Domestik

Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Pemerintah menetapkan syarat perjalanan wajib vaksin booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Tak Perlu PCR dan Antigen
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Risiko Dihapusnya Tes Antigen & PCR untuk Syarat Perjalanan
Epidemiolog UI menilai kebijakan pelonggaran protokol kesehatan di Indonesia tidak bisa dibuat merata.

Resmi, Penumpang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu PCR & Antigen
Kebijakan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Tes PCR di Terminal 3 Soekarno Hatta Hasilnya Kini Hanya 3 Jam
PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

Syarat Perjalanan Darat, Udara, & Laut dalam SE Nomor 21 Tahun 2021
SE soal syarat perjalanan darat, udara dan laut yang baru ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Beda Syarat Perjalanan 1 April 2021 dan Sebelumnya: Bisa Genose
Syarat perjalanan 1 April 2021 terbaru bisa menggunakan GeNose.
Masuk tirto.id






