Menuju konten utama

Resmi Berstatus PKPU, Garuda Klaim Restrukturisasi Utang Lancar

Status PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Resmi Berstatus PKPU, Garuda Klaim Restrukturisasi Utang Lancar
Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dilakukan Kamis (9/12/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Kamis (9/12/2021).

Irfan menegaskan status PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Pihaknya meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas dia.

Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, pihaknya optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya.

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," terang dia.

Baca juga artikel terkait KASUS GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari