tirto.id - Rencana PSBB di Palembang atau disingkat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan oleh Pemerintah Kota mendapat dukungan dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan.
"Bahkan sebetulnya beberapa kebijakan seperti peliburan sekolah itu juga termasuk pembatasan sosial, hanya memang cakupannya mungkin bisa diperluas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel Yusri seperti dilansir Antara, Selasa (21/4/2020).
Namun sebelum PSBB di Palembang diberlakukan, kata Yusri, langkah-langkah phsycal distancing juga harus tetap dilaksanakan agar tingkat kontak antarindividu semakin berkurang dan meminimalisir penularan COVID-19.
Update Corona Palembang Hari Ini
Kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan pada Senin, 20 April 2020 belum ada penambahan setelah naik signifikan menjadi 89 kasus selama rentang waktu 16-19 April 2020 yang membuat Kota Palembang menjadi zona merah.
Yusri mengatakan, meski tidak ada penambahan kasus, pihaknya masih menyelidiki beberapa rentetan kasus yang masih menunggu hasil pemeriksaan spesimen. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap perlu waspada
"Penularan kontak itu berdasarkan orang, tempat dan waktu. Penelusuran dengan tiga dasar inilah yang membuat kasus positif tiga hari kemarin naik signifikan, maka itu kami terus telusuri kontak-kontaknya," katanya, Senin (20/4/2020).
Menurut Yusri, penulusuran tersebut penting untuk melihat tingkat persebaran COVID-19 terutama di wilayah dengan transimisi lokal seperti Kota Palembang, Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Ia pun menyebutkan, jangan sampai transmisi lokal menjadi tidak terkendali dengan semakin tidak jelasnya orang-orang yang menjadi sumber penularan.
Beruntungnya, lanjut Yusri, kasus transmisi lokal di Sumsel hingga 20 April baru sebatas beberapa keluarga dan tenaga medis atau dapat dikatakan masih terkendali.
Sementara dari 89 kasus hingga 20 April 2020, tercatat masih ada delapan kabupaten/kota belum ditemukan kasus positif COVID-19 atau zona hijau, yakni Kabupaten Lahat, Empat Lawang, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI, dan Kota Pagaralam.
Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya ditemukan kasus masing-masing yakni 54 kasus berada di Kota Palembang (zona merah), 14 kasus di Kota Prabumulih (zona merah), tiga kasus di Kota Lubuklinggau (zona kuning), enam kasus di Kabupaten Ogan Komering Ulu (zona kuning).
Empat kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir (zona kuning), satu kasus di Kabupaten Musi Banyuasin (zona kuning), dua kasus di Kabupaten Bayuasin, satu kasus di Muara Enim (zona kuning), satu kasus di Ogan Ilir dan tiga kasus dari luar Sumsel namun dirawat di Sumsel.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH