tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan bahwa relaksasi pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya diperuntukan bagi perusahaan yang tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut, lanjut Airlangga, tak hanya berlaku bagi relaksasi Jamsostek melainkan juga stimulus lain yang dikeluarkan pemerintah bagi dunia usaha.
"Seluruh stimulus diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK dengan demikian diharapkan seluruh stimulus bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita," ujar Airlangga usai rapat bersama Presiden Jokowi, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan bahwa relaksasi iuran jamsostek tersebut berupa diskon sebesar 90 persen. Artinya, perusahaan hanya membayar khusus jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 10 persen dari total iuran yang biasanya dibayarkan kepada jamsostek.
Untuk itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.
"Relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 t dan juga tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana