Menuju konten utama

Pengusaha Cukup Bayar 10 Persen Iuran Jamsostek Selama Pandemi

Kortingan iuran Jamsostek kepada pengusaha agar mereka dapat memberikan THR kepada karyawan.

Pengusaha Cukup Bayar 10 Persen Iuran Jamsostek Selama Pandemi
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan memberikan relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen kepada perusahaan khusus jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itu artinya para pengusaha hanya cukup membayar 10 persen besaran iuran Jamsostek.

Hal tersebut mengemuka setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran kepada pemerintah.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjag 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Jokowi, Kamis (30/4/2020).

Dana yang dikucurkan untuk menalangi jaminan kecelakaan kerja (JKK) ebesar Rp2,6 triliun, kemudian Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.

"Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun dan juga tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah kini tinggal menggelar rapat sebab Presiden Jokowi sudah memberikan surat prakarsa untuk pelaksanaan kebijakan.

"izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," kata Ida saat teleconference usai rapat, Kamis.

Ida mengatakan, RPP akan mengatur sejumlah poin. Pertama, RPP akan mengatur iuran untuk JKK, JKM dan JKP. Iuran JKK akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Iuran peserta bukan penerima upah juga hanya 10 persen dari nominal tertentu sesuai PP 44/2015.

"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," kata Ida.

Kemudian, iuran JKM hanya dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Bagi peserta bukan penerima upah dikenakan biaya Rp600 ribu setiap bulan sementara bagi pekerja konstruksi dikenakan 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Sementara itu, pemerintah akan memberikan relaksasi di iuran JP. Namun ia mengaku perlu ada koordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menentukan besaran. Ia berharap relaksasi yang diberikan pemerintah bisa membuat pengusaha membayarkan THR.

"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," kata Ida.

Baca juga artikel terkait INSENTIF EKONOMI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali