Menuju konten utama

Rektor Unnes Polisikan Pelapor Dugaan Plagiat Disertasinya di UGM

Rektor Unnes Fathur Rokhman melaporkan Yunanto Adi ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik.

Rektor Unnes Polisikan Pelapor Dugaan Plagiat Disertasinya di UGM
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman (kiri) bersama Ketua Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Hardyanto Soebono (kanan) di Kantor Rektorat UGM Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman melaporkan Yunanto Adi ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu dialamatkan pada Yunanto setelah ia membuat aduan terkait dugaan plagiat yang dilakukan Fathur saat S3 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Muhtar Hadi, pengacara Fathur Rokhman membenarkan adanya pelaporan Yunanto ke Polda Jateng. Pelaporan itu, kata dia, berkaitan dengan aduan Yunanto ke UGM atas adanya dugaan plagiat disertasi Fathur tatkala menempuh program doktoral.

"[Dilaporan ke Polda Jateng] karena dia telah melaporkan Pak Fathur telah melakukan plagiasi. Padahal yang bersangkutan apa yang dirugikan dengan adanya plagiasi ini," kata Muhtar kepada reporter Tirto, Selasa (25/2/2020).

Yunanto dituduh melakukan pengaduan yang berisikan fitnah atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Yang pasti klien saya merasa tercemar dengan adanya pengaduan itu karena yang melapor, kan, tidak ada kaitannya. Apa yang dirugikan dengan disertai Pak Fathur," kata dia.

Sementara itu, Michael Deo, pengacara Yunanto Adi menyatakan berdasarkan surat pemanggilan Polda Jateng tertanggal 12 Februari 2020, kliennya dilaporkan oleh Fathur pada 9 Januari 2020.

Yunanto, kata dia, menghadiri panggilan Polda Jateng pada 26 Februari 2020 sebagai saksi. Yunanto didampingi oleh lima orang tim pengacara yang terdiri dari Michael Deo; Aryas Adi Suyanto; Tri Djoko; Anggoro Yukhaniawan; Deddy Soelistijono.

"Klien kami pada intinya keberatan jika dikaitkan dengan perbuatan yang sengaja menyerang martabat seseorang. Karena pada dasarnya yang klien kami sampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi," kata Deo.

Meski demikian surat aduan yang disampaikan ke UGM pada Oktober 2018 itu, kata dia, direspons dan mendapatkan ucapan terima kasih dari UGM.

Kata Deo melalui surat balasanya, UGM juga menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Belakangan UGM memang melakukan pemeriksaan terhadap Fathur Rokhman atas aduan Yunanto tersebut.

"Ucapan terima kasih dan sikap dari UGM tersebut membuktikan aduan klien kami adalah sah dan bukan bertujuan mencemarkan atau memfitnah seseorang," kata dia.

Baca juga artikel terkait PLAGIASI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz