tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan penaatan/kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakartaa, Yogi Ikhwan mengatakan kegiatan ini sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” kata Yogi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Yogi menuturkan langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” ucapnya.
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.
Sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi yang rencananya diberlakukan pada 13 November 2021 lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberlakukan penindakan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi jika 50 persen kendaraan di Jakarta telah melakukan tes. Selama persentase itu belum tercapai, Pemprov mendorong masyarakat segera melakukan pengujian dan menambah layanan uji.
"Nanti kalau sudah dari 50 persen [Kendaraan melakukakan uji emisi], baru nanti akan ditindak," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto