Menuju konten utama

Ratusan Fintech P2P Ilegal Masih Menjamur Hingga November 2019

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.

Ratusan Fintech P2P Ilegal Masih Menjamur Hingga November 2019
Ilustrasi peer to peer lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kegiatan peer to peer lending (P2P) itu ditemukan masih banyak beredar melalui website maupun aplikasi. Bahkan, penawaran jasa P2P juga beredar melalui short message service (SMS).

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Tongam dilansir dari Antara, Selasa (03/12/2019).

P2P Lending merupakan salah satu layanan dari Fintech yang tengah populer saat ini. Mereka menawarkan jasa yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu wadah.

Jasa P2P Lending tersebut tidak melibatkan lembaga jasa keuangan pada umumnya seperti perbankan, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan lainnya, sebagai perantara.

Masyarakat bisa mengajukan pinjaman karena didukung oleh sesama pengguna sistem P2P Lending, yakni dari masyarakat itu sendiri atau dalam hal ini pemberi pinjaman. Oleh karena itu, jasa pembiayaan ini disebut peer to peer.

Keberadaan jasa P2P Lending ilegal saat ini memang makin menjamur di Indonesia. Berdasarkan data yang diterima, Satuan Waspada Investasi sedikitnya sudah menindak 1.898 entitas P2P Lending ilegal sejak 2018 sampai dengan November 2019.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P Lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P Lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Baca juga artikel terkait P2P LENDING

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang