Menuju konten utama

Rara Sekar: RUU Permusikan Sudah Bermasalah Sejak Naskah Akademik

Tujuan naskah akademik satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pemusik, namun justru yang ada akan membuat penyensoran proses kreasi musik itu sendiri.

Rara Sekar: RUU Permusikan Sudah Bermasalah Sejak Naskah Akademik
Rara sekar. Instagram/rarasekar

tirto.id - Salah satu penyanyi independen yang juga merupakan seorang dosen, Rara Sekar, memberikan komentar terkait RUU Permusikan yang sedang ramai dibahas. Ia menilai RUU tersebut sudah memiliki ketidakjelasan sejak dari naskah akademik.

"Dari kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, kami menolak RUU ini. Pertama kalau dilihat dari latar belakang masalah atau identifikasi masalah yang ditulis dalam naskah akademik dengan pasal-pasal yang ada di RUU ini, itu tidak nyambung dan tidak menjawab. Malah justru membatasi," kata Rara dalam konferensi pers di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) siang.

Maksud Rara hal-hal yang membatasi dalam RUU Permusikan itu adalah pasal 5 tentang larangan bagi para musisi. Mulai dari larangan membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Tak hanya itu, lanjut Rara, dalam naskah akademik disebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pemusik, namun justru yang ada akan membuat penyensoran proses kreasi musik itu sendiri.

"Ini sangat problematis karena dari awal pun tidak melibatkan musisi secara inklusif. Mungkin beberapa musisi saja yang terlibat, seperti mas Anang sendiri sebagai musisi," kata Rara.

Oleh karena itu, pelarangan dan tidak banyak musisi yang terlibat bertentangan dengan UU Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan harus partisipatif dan menghargai kebebasan berekspresi pelaku budaya itu sendiri.

"Jadi jelas kalau kita runut dari semua pasal tersebut, justru kami gak melihat urgensinya, permasalahan yang menggebu-gebu apa? Dari naskah akademik maupun pasal-pasal di RUU gak menunjukkan itu," lanjutnya.

Rara juga mengecam keras dan menyayangkan mengapa pihak legislatif bisa meloloskan naskah akademik tersebut hingga akhirnya menjadi sebuah RUU. Sebab menurutnya sumber-sumber naskah akademik itu tidak kompeten dan kredibel.

"Naskah akademik ini sangat problematis, sumber-sumbernya ada blogspotlah, prematur sekali. Menyayangkan mengapa DPR bisa meloloskan naskah seperti ini sehingga jadi draft RUU yang hanya habiskan tenaga kita aja untuk membahas sesuatu yang sangat prematur dan tak layak dibahas secara akademik. Tidak layak dibahas oleh para musisi yang cerdas dan dekat dengan problem itu sendiri," kata Rara.

"Kami menolak RUU ini. Jika ada tawaran mengenai tata kelola industri musik, kami belum melihat di sini. Kami enggak ngerti apa yang mau dikelola, ini belum jelas. Enggak ada studi atau kajian yang mendukung itu juga," lanjutnya.

Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menyebar luas hingga mendapat dukungan banyak orang dalam waktu singkat. Petisi ini dibuat oleh penyanyi Danilla Riyadi mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Dalam petisi itu Danilla mengatakan dengan lugas: "RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi."

Danilla tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi ini didukung oleh lebih dari 200 musisi dari berbagai aliran. Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca dan Rara Sekar adalah dua di antaranya.

Hingga Senin (4/2/2018) sore pukul 16.50 WIB, setidaknya telah 111.451 orang telah menandatangi petisi tersebut dengan target 150.00 orang.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari