tirto.id - Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menyebar luas hingga mendapat dukungan banyak orang dalam waktu singkat. Petisi ini diinisiasi oleh penyanyi Danilla Riyadi. Dalam petisi itu Danilla mengatakan dengan lugas: "RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi."
Danilla tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi ini didukung oleh ratusan musisi dari berbagai aliran. Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca dan Rara Sekar adalah dua di antaranya.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," demikian tulis rilis koalisi seperti yang diterima Tirto.
Koalisi menuliskan bahwa RUU tersebut menyimpan banyak masalah fundamental yang bisa menghambat perkembangan proses kreatif dan justru merepresi para pekerja musik.
Beberapa pasal bermasalah yang dikritisi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51. Koalisi mengatakan pasal bermasalah ini adalah karena tidak pahamnya para penyusun RUU tentang apa yang hendak diatur.
Misalnya soal Pasal 5 yang memuat larangan-larangan, seperti tak boleh membikin lagu provokatif dan menghina agama. Pasal ini dianggap karet dan bisa membatasi kreativitas musisi itu sendiri.
Koalisi juga menilai RUU ini memarjinalisasi musisi independen dan berpihak hanya ke industri besar. Ini terlihat dari kewajiban sertifikasi dan aturan soal distribusi karya musik yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.
Petisi ini dimulai pada Minggu (3/2/2019). Ketika tulisan ini mulai diketik, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.36, ada 51.903 tanda tangan. Dan ketika tulisan rampung, sekitar pukul 10.54, tanda tangan sudah mencapai 55 ribu lebih.
Editor: Abdul Aziz