Menuju konten utama

Rangkuman tentang Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI

Rangkuman tentang wawasan Nusantara dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia dapat menjadi bekal dan bahan belajar bagi masyarakat, terutama siswa.

Rangkuman tentang Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI
Sejumlah penari menampilkan tari rejang sari saat Festival Banjar Budaya di Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

tirto.id - Wawasan Nusantara merupakan suatu cara pandang bangsa terhadap diri sendiri dan lingkungan dalam kebinekaan yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah mempertahankan keberlangsungan dan mewujudkan cita-cita bangsa dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Bangsa Indonesia menganut konsep persatuan dan kesatuan dengan memperhatikan aspek alamiah, yakni kesatuan wilayah dan aspek sosial. Aspek kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Sedangkan aspek sosial meliputi unsur politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

Konsep persatuan dan kesatuan ini sangat penting untuk diimplementasikan secara menyeluruh oleh rakyat Indonesia guna mencegah dan mengatasi berbagai permasalahan bangsa baik dari dalam maupun luar negeri dalam rangka membangun bangsa untuk mencapai cita-cita nasional.

Berikut akan disajikan rangkuman tentang wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rangkuman Materi tentang Wawasan Nusantara

Rangkuman materi tentang wawasan Nusantara akan disajikan berikut, mencakup mulai dari pengertian, hakikat, fungsi, landasan, dan implementasinya.

A. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Secara umum, makna pengertian wawasan Nusantara menurut para ahli adalah sama. Perbedaan pemaknaan ini hanya terkait dengan aspek minor. Dikutip dari modul pembelajaran terbitan Universitas Esa Unggul, berikut beberapa pengertian wawasan Nusantara menurut para ahli.

1. Wan Usman

Wan Usman mengartikan wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Hasnan Habib

Hasnan Habib menyebutkan bahwa wawasan nusantara merupakan sebuah kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Ridhuan dan Wahid

Menurut Ridhuan dan Wahid, wawasan Nusantara adalah cara pandang Indonesia tentang bangsa, wilayah nasional dan dinamika internasional agar tetap terwujud persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air Indonesia.

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998

Menurut MPR TAHUN 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5. Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

B. Hakikat Wawasan Nusantara

Sesuai dengan rumusan wawasan nusantara dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, yang tergolong sebagai bangsa kaya akan keberagaman. Keberagaman itu harus dijaga, dihargai dan dihormati oleh semua masyarakat dalam setiap aspek berkehidupan di negara ini.

Bangsa Indonesia memandang keseluruhan wilayah Indonesia dan segala sesuatu yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan atau persatuan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.

C. Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Fungsi wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, yang digunakan untuk menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan, bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu, tujuan wawasan Nusantara adalah mewujudkan sikap nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Sikap nasionalisme merupakan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa, atau daerah.

Kepentingan-kepentingan selain kepentingan nasional akan tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi. Namun, pemenuhan kepentingan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional atau masyarakat.

Dengan sikap nasionalisme yang tinggi, penerapan konsep wawasan nusantara akan tercermin dari meningkatnya pemahaman, rasa senasib sepenanggungan, dan semangat kebangsaan, dalam mencapai tujuan nasional.

D. Landasan Wawasan Nusantara

Landasan wawasan Nusantara yang paling utama adalah Pancasila dan UUD 1945. Selain dua landasan utama tersebut, ada pula beberapa landasan wawasan Nusantara lainnya. Berikut penjelasannya:

Di era kebangkitan nasional, Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 dikeluarkan sebagai wujud upaya menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Dalam konsepsi politik, ketatanegaraan Republik Indonesia yang bercirikan Nusantara harus tetap dipertahankan. Hal ini sesuai dengan Pasal 25A Kitab UUD 1945 Amandemen ke-IV yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 25A Kitab UUD 1945 Amandemen ke-IV di atas adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Ada juga asas wawasan Nusantara yang mesti dipahami oleh semua warga negara. Di antaranya asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan asas kesetiaan. Asas-asas tersebut penting untuk selalu diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konsepsi wawasan nusantara.

E. Implementasi Wawasan Nusantara

Masyarakat berhak berpartisipasi dalam implementasi wawasan nusantara. Partisipasi yang dimaksud bisa mencakup berbagai bidang dan bentuk.

1. Implementasi di bidang pertahanan

Implementasi dalam bidang pertahanan dan keamanan, misalnya, dilakukan dengan meningkatkan sikap disiplin, solidaritas dan bela tanah air, melaporkan hal yang melanggar hukum kepada aparat berwenang, dan membangun sarana prasarana untuk kegiatan/aktivitas pengamanan wilayah Indonesia.

2. Implementasi di bidang politik

Implementasi di bidang politik dapat berupa upaya menjaga ketertiban, kejujuran, dan keadilan, dalam pelaksanaan kehidupan berpolitik Indonesia. Tujuannya adalah membuat pemerintahan menjadi lebih kuat, bersih dan dapat dipercaya masyarakat.

3. Implementasi di bidang ekonomi

Implementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi dapat dilihat dalam upaya melakukan pembangunan ekonomi yang merata, pemanfaatan kekayaan alam dengan menjaga kelestarian lingkungan, serta mengembangkan usaha kecil dan menengah.

4. Implementasi di bidang sosial budaya

Di bidang sosial budaya, implementasi wawasan Nusantara bisa dipraktikkan dengan sikap saling menghargai dan menghormati segala perbedaan di masyarakat. Implementasi wawasan Nusantara di bidang sosial budaya juga bisa dilakukan dengan praktik pengembangan dan pelestarian budaya Indonesia.

Baca juga artikel terkait PKN atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Fadli Nasrudin