tirto.id - Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.
Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pada praktiknya wawasan nusantara juga dipakai sebagai konsep bangsa Indonesia dalam melihat keutuhan nasional bangsa.
Secara historis, Indonesia pernah mengalami penjajahan oleh sejumlah bangsa asing. Salah satu cara yang digunakan penjajah untuk menguasai Nusantara adalah politik devide et impera, yang lantas memicu konflik sesama bangsa.
Sejarah panjang Nusantara memperlihatkan bahwa perpecahan wilayah pada akhirnya justru merugikan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karenanya muncul suatu kebutuhan ‘persatuan’, yang lantas digunakan sebagai konsep Wawasan Nusantara untuk menyatukan cara pandang nasional.
Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda yang mengusung konsep Wawasan Nusantara.
Usaha untuk memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara ditempuh melalui forum regional dan internasional. Hingga pada akhirnya konsep tersebut diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengutip laman kemdikbud.go.id, konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan demikian menurut Hasim DJalal, laut tidak boleh lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia (Djalal 2007:4).
Sementara secara aspek geografis, UUD 1945 pasal 25A menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan nasional negara Indonesia. Hal tersebut secara luas dapat diartikan sebagai cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara, demi kepentingan nasional.
Tiap warga negara tanpa kecuali harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh semata-mata demi kepentingan nasional. Karena itulah hakikat wawasan nusantara juga dapat diartikan sebagai keutuhan serta kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah.
Sedangkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjelaskan jika hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, serta ketahanan keamanan.
Wawasan Nusantara juga memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Tap MPR, sebagai berikut:
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983.
Asas Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara wajib dijaga, dipatuhi, serta diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Terdapat 6 asas Wawasan Nusantara yang perlu untuk dipahami.
- Asas Kepentingan Bersama
- Asas Keadilan
- Asas Kejujuran
- Asas Solidaritas
- Asas Kerja sama
- Asas Kesetiaan
Penulis: Ayub Rustiani
Editor: Oryza Aditama