YLBHI menilai ada alasan kuat yang mendasari permintaan Komnas HAM untuk memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Tidak [mengesampingkan], hanya untuk memberikan seumpamanya kriteria dan kode etik. Sama dengan anda, wartawan, kan punya organisasi dan kode etik, perlu terdaftar. Seperti itulah, [mubalig] terdaftar," kata JK.
Salah satu alasan utama pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, penambahan PNS dan pembangunan kantor pemerintahan baru adalah untuk efisiensi anggaran.