Menuju konten utama

Wapres JK Anggap Komnas HAM Berlebihan

Wapres Jusuf Kalla menganggap permintaan hak penyidikan dan penuntutan penyelesaian kasus HAM oleh Komnas HAM sebagai sesuatu yang berlebihan.

Wapres JK Anggap Komnas HAM Berlebihan
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Lalu rahadian

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap Komnas HAM berlebihan karena meminta hak penyidikan dan penuntutan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Komnas HAM [kalau] sudah diberi kewenangan penuntutan itu sudah [seperti] menjadi jaksa dan hakim. Padahal Komnas HAM itu [tugasnya] tentu melaporkan apabila ada hal-hal itu, dan diselesaikan oleh sistem pengadilan kita," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Permintaan Komnas HAM ihwal hak menyidik dan menuntut disampaikan Komisioner Chairul Anam. Ia mengusulkan pemerintah memberi hak itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuktikan komitmen menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Komnas HAM sudah menyampaikan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bahwa mereka siap melakukan apapun untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk menjadi penyidik dan penuntut.

Akan tetapi, Komnas HAM menginginkan Kejaksaan Agung bekerja dengan baik dan profesional dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Iya [Komnas HAM cukup] melakukan penyelidikan, melaporkan kepada aparat hukum lainnya apabila terjadi pelanggaran HAM," ujar JK.

Komnas HAM telah menolak usulan penyelesaian kasus masa lalu melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi, seperti yang diusulkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Chairul menyatakan, lembaganya selama ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus-kasus tersebut untuk dilanjutkan ke penyidikan dan persidangan.

"Fakta-fakta hukum yang kami peroleh dalam semua berkas perkara itu diproduksikan untuk pengadilan HAM bukan untuk kepentingan yang lain," kata Chairul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo