Sampah bekas makanan dan minuman bertebaran di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, usai massa pendukung Ahok melakukan aksi unjuk rasa.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berupaya menenangkan massa pendukung Ahok yang menggelar aksi protes di depan Rutan Cipinang pada Selasa malam. Djarot juga meminta mereka segera pulang dan menyudahi aksinya.
Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama bersedih setelah mendengar vonis Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2017). Mereka tidak percaya hakim memutuskan 2 tahun penjara kepada pria yang akrab disapa Ahok itu.
GP Ansor menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Djarot Saiful Hidayat membeberkan sejumlah proyek penting yang akan dipercepat pengerjaannya selama dia menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya sudah ada banyak nama seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho di Sumatera Utara. Kedua Gubernur itu langsung dipecat tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjadi terpidana.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai vonis dua tahun penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah hal yang wajar meski jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan Polri berharap polemik mengenai isu penistaan agama segera mereda setelah muncul vonis hakim untuk Ahok.
Andry menyampaikan bahwa Ahok meminta para pendukungnya untuk pulang ke rumah masing-masing dan tetap menghormati konstitusi dalam menyampaikan pendapat mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menerima pesan dari Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah program pemerintahan di ibu kota.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat bahwa keterangan atau pun bukti-bukti dari saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat diterima karena merupakan fakta hukum.
Presiden berharap semua pihak menghormati putusan hakim atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Ahok. Ia juga menegaskan tak melakukan intervensi kepada persoalan kasus hukum Ahok.