Menuju konten utama

Ketua MPR Imbau Semua Pihak Terima Vonis Ahok

Terkait putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

Ketua MPR Imbau Semua Pihak Terima Vonis Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya, yakni banding ke pengadilan tinggi.

"Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum, saya tidak hapal ya, itu nanti ada prosesnya," ujar Zulkifli, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

Ditemui usai menghadiri tasyakuran Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (9/5/2017), Zulkifli mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan dimasukkan dalam penjara.

"Kita berharap tetap tenang, terima ya. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya," kata Zulkifli, seperti diwartakan Antara.

Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahok, Zulkifli mengaku tidak mengetahui secara teknis mengenai persoalan hukum.

Namun demikian, ia menambahkan, "Semua diserahkan para proses hukum, kan ada aturannya."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tudak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra