Menuju konten utama

Presiden Jokowi Tanggapi Vonis Dua Tahun untuk Ahok

Presiden berharap semua pihak menghormati putusan hakim atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Ahok. Ia juga menegaskan tak melakukan intervensi kepada persoalan kasus hukum Ahok.

Presiden Jokowi Tanggapi Vonis Dua Tahun untuk Ahok
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis yang diterima terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama dua tahun penjara. Menurut Presiden Jokowi, semua pihak harus menghormati putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) siang.

“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sore.

Presiden menyampaikan agar semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada dalam memutus sebuah perkara.

“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Presiden.

Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan akan lebih mendetailkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan selaku wakil pemerintah pusat pihaknya akan menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur pada Selasa sore.

"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Tjahjo mengatakan pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok, yang berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim, atau sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.

"Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan)," ujar Tjahjo.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH