Menuju konten utama

Polri Berharap Vonis Bagi Ahok Redakan Polemik di Masyarakat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan Polri berharap polemik mengenai isu penistaan agama segera mereda setelah muncul vonis hakim untuk Ahok.

Polri Berharap Vonis Bagi Ahok Redakan Polemik di Masyarakat
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan Polri berharap vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim Perkara Penistaan Agama terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera meredakan konflik sosial yang dipicu oleh polemik mengenai kasus ini.

"Kami harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang mengira-ngira adil atau tidak adil, sehingga tidak ada lagi konflik di segala level terkait kasus tersebut," kata Rikwanto di Mabes Polri pada Selasa (9/5/2017) seperti dikutip Antara.

Rikwanto menyatakan Polri mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok di perkara penistaan agama.

"Itu sebuah keputusan vonis yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Rikwanto.

Dia menambahkan, Polri juga berharap semua kelompok masyarakat di Jakarta kembali bersatu dan saling menghargai.

"Sekarang bagaimana bisa bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa, kita bangun Jakarta," kata Rikwanto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Ahok dalam pembacaan putusan perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa siang tadi. Kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan banding terhadap vonis itu.

Adapun Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang seusai sidang pembacaan vonis itu berlangsung. Hingga Selasa sore, ratusan massa pendukung Ahok memprotes vonis itu dengan mendatangi Rutan Cipinang.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom