Menuju konten utama

Polisi Akan Bubarkan Aksi Pendukung Ahok

Ratusan pendukung Ahok berkumpul di depan Rutan Cipinang hingga menutup Jalan Bekasi Raya. Massa meminta Ahok berorasi di depan Rutan Cipinang.

Polisi Akan Bubarkan Aksi Pendukung Ahok
Pendukung Ahok menyalakan api di depan Rutan Cipinang pada aksi menuntut dibebaskanya Ahok usai putusan sidang kasus dugaan penistaan agama, Jakarta, Selasa (9/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ricuh di depan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang. Mereka berusaha menemui Ahok yang ditahan di dalam Rutan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Terkait dengan hal itu, petugas kepolisian mengancam akan membubarkan aksi pendukung Ahok. "Kalau lewat pukul 18.00 WIB dibubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin mengimbau pengendara agar menghindari Jalan Bekasi Timur Raya karena masih dipenuhi massa pendukung Ahok.

Sutimin menjelaskan bahwa petugas mengalihkan arus kendaraan ke pertigaan Jalan Cipinang Jaya melalui Perumahan Pondok Cipinang Elok. Aksi itu juga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Untuk diketahui, ratusan pendukung Ahok berkumpul di depan Rutan Cipinang hingga menutup Jalan Bekasi Raya. Massa meminta Ahok berorasi di depan Rutan Cipinang.

Dari pantauan Tirto, seorang ibu berusaha mendobrak pagar masuk menggunakan sebuah kayu di depan gerbang Rutan Cipinang. Hal itu diikuti beberapa ibu lainnya sehingga polisi menahan pagar yang didorong dari luar. Sesekali mereka melempar air minum kemasan ke dalam halaman rutan.

Mereka yang sebagian besar perempuan berorasi menuntut agar Ahok dibebaskan dari tahanan dan FPI dibubarkan. "Rakyat bersatu.. bebaskan Ahok... Rakyat Bergerak... tangkap Rieziq," teriak massa.

Melihat keadaan tersebut, Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo ke depan jalan dan menenangkan massa. Namun keadaan justru semakin ricuh ketika ia mengundang salah satu perwakilan untuk masuk ke dalam Rutan dan menemui Ahok. Relawan sempat berebut masuk ke dalam hingga akhirnya hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk.

Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadapnya. Majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga datang membesuk Ahok. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov DKI untuk menyiapkan surat penangguhan penahanan terhadap Ahok

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto